Sehingga, lanjut Oih, ada sebuah mekanisme baru yang harus ditaati oleh penyelenggara Pilkades. “Mau mentaati aturan seperti apa, sedangkan masyarakatnya belum tahu kapan penyelenggaraan Pilkades diselenggarakan,” ungkapnya.
Oih juga menyampaikan bahwa persoalan ini harus menjadi evaluasi Dinas teknis dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Dinas teknis harus lebih intens melaksanakan sosialisasi dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di tingkat paling bawah,” tuturnya.
Menurut Oih, terkait penyelenggaraan Pilkades tahun 2022, ada hal-hal baru sesuai dengan Perda pemilihan kepala desa di masa Pandemi Covid-19, terutama dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid 19.
Panitia harus benar benar gencar mensosialisasikan tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pilkades kepada masyarakat, guna penyelenggaraan Pilkades berjalan dengan aman dan nyaman.