JABARNEWS │ SUBANG– M Ramdanu, yang dikenal dengan nama Danu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat. Penyelidikan atas kasus tersebut telah berlangsung selama dua tahun dan awalnya merupakan misteri.
Sebelumnya, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard yang diparkir di garasi rumah mereka pada 18 Agustus 2021. Polisi menyatakan keduanya adalah korban pembunuhan.
Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jabar sejak 15 November 2021, dan sebuah tim khusus dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara, otopsi jenazah, dan pemeriksaan puluhan saksi.
Selain itu, sketsa wajah terduga pelaku juga telah disebar ke semua kantor polisi. Pada Mei 2022, Yosep, suami korban Tuti, mengaku mencurigai Danu karena memberikan keterangan yang berubah-ubah selama penyidikan.