JABARNEWS │ SUBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang penyidik berpangkat perwira dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian membuka kemungkinan memberikan sanksi, baik dalam bentuk pidana maupun kode etik, kepada penyidik perwira polisi tersebut.
“Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya,” kata Surawan, Minggu (12/11).
Saat ini, kata Surawan, penyidik perwira yang terlibat masih bertugas di Polres Subang, meskipun pihak kepolisian masih terus melakukan proses pendalaman sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan.
Masih menurut Surawan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik perwira tersebut telah berdampak pada terhambatnya proses penyidikan kasus pembunuhan.