JABARNEWS | BATU BARA – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Batu Bara melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan wadah jerigen.
Pantauan di lapangan, salah satunya SPBU nomor 14.212.261 yang terletak di Jalan Acces Road PT Inalum, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Seorang petugas di SPBU tersebut terlihat mengisi solar subsidi ke wadah jerigen yang tersusun rapi.
Anehnya, petugas tersebut lebih mengutamakan mengisi solar ke wadah jerigen daripada dump truk yang telah parkir di SPBU Tersebut. Tidak tahu persis apakah pembelian BBM subsidi dengan jumlah banyak sesuai peruntukan atau tidak.
Tidak satupun petugas di SPBU tersebut yang dapat dikonfirmasi terkait adanya penjualan solar subsidi dengan jumlah banyak menggunakan wadah jerigen.
Diduga SPBU tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014. Perpres tersebut berbunyi, pembelian BBM subsidi jenis minyak solar (Gas Oil) Usaha Mikro mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.