Selain itu, penyaluran usaha perikanan, nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Ayu, seorang warga mengatakan, nelayan Kuala Tanjung membeli solar untuk kebutuhan kapal di SPBU tersebut, tapi dia tidak mengetahui jelas apakah wadah jerigen yang tersusun di SPBU merupakan milik nelayan.
“Tidak tau jerigen itu milik nelayan atau tidak, biasanya mereka membeli dengan menggunakan motor,” ujarnya, Minggu (27/8/2023). (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News