Spesialis Curanmordi Kabupaten Bandung Derhasil Dibekuk, Begini Modusnya

Spesialis Curanmordi Kabupaten Bandung Derhasil Dibekuk, Begini Modusnya

“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,”kata Kusworo.

Baca Juga:  Warga Minta Pemkab Perbaiki Jalan Cirata Khawatir Sebabkan Jatuh Korban

“Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai,”tutupnya.

Baca Juga:  Amankan Arus Mudik Lebaran 2023, Kapolres Purwakarta Lakukan ini.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Gelar Rakornis TMMD Ke-100 Tahun 2017 Bersama Pemda Purwakarta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.