JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Roy mengatakan hal ini sangat merugikan kaum buruh karena Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu pekerja berusia 56 Tahun.
“Ini walaupun pekerja atau buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan,” kata Roy Minggu (13/2/2022).
Jaminan Hari Tua, katanya, merupakan hak buruh yang merupakan tabungan hari tua dan iurannya dipotong dari upah buruh, kemudian disetorkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ujarnya, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh. Sebelumnya, PP Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan Mengundurkan diri untuk mengambil Jaminan Hari Tua, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.