“Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, di mana buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca terkena PHK dan mengundurkan diri,” katanya.
Ia mengatakan selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang Jaminan Hari Tua. Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua pelerja yangterkena PHK mendapatkan pesangon.
“Apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK, tahun ini yang upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan Permenaker 2/2022 sangat merugikan buruh.
“Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh. Kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh, semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh” jatanya.
Ia mengatakan FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.