“Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” katanya. ***