JABARNEWS │ KARAWANG – Pencabutan status darurat sampah di Bandung Raya diumumkan pada Rabu, 25 Oktober 2023, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Keputusan ini diambil setelah kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti dianggap telah berhasil dipadamkan, dan sampah dapat kembali ditampung.
Bey menjelaskan bahwa pencabutan status darurat ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sejumlah zona pembuangan di TPA Sarimukti kini dapat digunakan kembali.
“Hari ini berakhir. Kalau dari provinsi, karena Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi, Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah,” ujar Bey kepada awak media di Gedung Sate, Bandung, Rabu (25/10/2023).
Namun, kapasitas Sarimukti tidak seperti sebelumnya dan hanya sanggup menampung 50 persen dari kuota pembuangan sebelumnya yang mencapai 2000 ton per hari.
Meskipun status darurat sampah telah dicabut, Bey menekankan bahwa penanganan sampah saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.