Bey juga menyebutkan bahwa Kota Bandung, khususnya, perlu memfokuskan perhatiannya pada penanganan sampah yang sebelumnya menjadi masalah.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan bahwa belum ada arahan pasti dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengenai pencabutan status darurat sampah di kota Bandung.
Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung tengah mengevaluasi berbagai aspek hukum yang terkait dengan pencabutan status darurat sampah ini.
Ema juga menjelaskan bahwa Pemkot Bandung optimis dapat mengurangi 50 persen kiriman sampah ke TPA Sarimukti. Namun, ia mengakui bahwa perlu waktu untuk berusaha menormalisasi perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
Dalam konteks ini, Pemkot Bandung sedang berusaha agar lahan-lahan miliknya dapat digunakan untuk mengubur sampah organik. Langkah-langkah penanganan sampah juga ditingkatkan, termasuk penanganan sampah di tingkat RT serta sarana prasarananya.
Meskipun status darurat sampah dicabut, Pemkot Bandung tetap berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di kota dengan berbagai upaya yang terus ditingkatkan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News