Status Tanah Pasar Rakyat Tanggeung Cianjur Kembali Disoal

Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Ketua Bidang Badan Organisasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Jawa Barat Ari Kurniawan mempertanyakan ‘Status Tanah’ yang dibangun Pasar Rakyat Tanggeung (PRT).

Dia mengatakan, dimana DPKPP Kabupaten Cianjur menyebut sertifikat sedang diproses, sedangkan BPN Cianjur menyebut belum ada berkas yang masuk ke BPN terkait lahan pasar.

Baca Juga:  Status Gunung Gede Pasca Gempa Magnitudo di Cianjur

“Nah! Artinya lahan pasar tersebut diduga disulap oleh oknum mantan anggota DPRD Cianjur perode 2014-2019 yaitu YF” katanya.

Ari mengungkapkan, lahan yang hampir 23 bidang tanah tersebut menurut informasi yang diterima itu disulap. Hal tersebut tuding Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica) juga Ketua Badko HMI Jawa Barat.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Pemda di Bandung Raya Sediakan Mesin Penghancur Sampah

“Padahal tanah tersebut belum bersertifikat,” terang Ketua Jamica.