JABARNEWS │ TANGERANG – Seorang pria berinisial S (41) dengan kejam membakar istrinya berinisial SR (22) di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Senin (1/7).
Akibat insiden tersebut, korban SR menderita luka bakar sebesar 27 persen di kepala dan wajah. Hal ini berdasarkan laporan medis dari Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengonfirmasi bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Saat ini baru dua saksi yang telah diperiksa,” ujar Evarmon dalam pernyataan tertulis pada Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tindakannya didorong oleh rasa cemburu dan selisih paham dengan korban. “Motif lain selain cemburu atau selisih paham belum diketahui karena korban masih belum bisa dimintai keterangan,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang menyatakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.