Suami di Cipondoh Tega Bakar Istri Hidup-Hidup, Ternyata Gegara Ini

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

“Pelaku dikenakan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta sesuai Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” jelas Evarmon.

Baca Juga:  Berawal Dari Dua Selebgram Ditangkap, Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online di Tangerang

Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku yang membakar istrinya menggunakan bensin, menyebabkan luka bakar serius pada kepala, wajah, dan tangan korban.

“Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, pada Senin (1/7).

Baca Juga:  Dua Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin, Produknya Dipasarkan di Wilayah Jakarta hingga Tangerang

Berdasarkan informasi awal yang diterima, insiden ini dipicu oleh miskomunikasi dan cemburu. Pelaku yang terbakar emosi menyiramkan satu botol bensin pada istrinya sebelum membakarnya. (red)

Baca Juga:  Lesti Kejora dan Rizky Billar, Polres Metro Jaksel Hentikan Penyidikan Kasus KDRT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News