“Pelaku dikenakan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta sesuai Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” jelas Evarmon.
Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku yang membakar istrinya menggunakan bensin, menyebabkan luka bakar serius pada kepala, wajah, dan tangan korban.
“Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, pada Senin (1/7).
Berdasarkan informasi awal yang diterima, insiden ini dipicu oleh miskomunikasi dan cemburu. Pelaku yang terbakar emosi menyiramkan satu botol bensin pada istrinya sebelum membakarnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News