JABARNEWS │ SUMEDANG – Seorang pria berinisial H kini ditahan di Polres Sumedang setelah ditangkap pada Jumat, 6 September 2024. H ditangkap terkait tuduhan membunuh istrinya, N (31), di rumah mereka yang berlokasi di Kampung Cikeuyeup, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, mengungkapkan insiden pembunuhan tragis ini terjadi pada Jumat malam, di kediaman korban. Pemicu utama tindakan pelaku adalah masalah utang.
Pelaku dikabarkan kesal karena sang istri tidak mau melunasi utang yang ditimbulkannya. Utang tersebut diketahui berasal dari kebiasaan pelaku bermain judi slot online.
“Pelaku marah karena istrinya tidak mau membantu melunasi utangnya, yang diakibatkan kebiasaannya bermain judi slot online,” jelas AKP Uyun saat dihubungi oleh media pada Jumat malam.