Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Depok Soal Kasus Dugaan Markup Nilai Rapor di SMPN 19

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok (1)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (foto: istimewa)

Terkait dugaan korupsi dalam kasus ini, Mohtar belum dapat memaparkan temuan lebih lanjut. “Kami masih mendalami dan akan memanggil sejumlah wali murid terkait siswa yang nilainya dianulir oleh pihak SMA,” katanya, seraya menambahkan bahwa akan ada sampel dari sekitar 10 wali murid yang dipanggil.

Baca Juga:  Pondok Pesantren di Depok Terbakar, Seorang Santri Lompat dari Lantai Dua

Sebelumnya, diketahui bahwa 50 siswa SMPN 19 Depok gagal diterima di SMA Negeri karena terindikasi adanya markup nilai rapor dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. (red)

Baca Juga:  VIDEO: Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Calon Wali Kota Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News