Sudah 40 Tahun Menikah, Udin dan Yati Akhirnya Disahkan Negara Sebagai Pasutri

JABARNEWS | PURWAKARTA – Rona bahagia tersirat jelas dari wajah Udin (60) dan Yati (57), pasangan suami istri (pasutri) yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama 40 tahun.

Pernikahan mereka akhirnya tercatat di Kementerian Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu, pada Rabu, 17 November 2021.

Sidang isbat nikah tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Keren! Tas Eangelia Karya Anak Difabel Akan Jadi Suvenir di Ajang Miss World 2021

Baca Juga:  Brader Sambangi Ciamis, Riezka Rahmatiana Ajak Petani Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan

Udin dan Yati bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah. Keduanya menikah pada 1981 dan memiliki 3 anak serta 4 cucu, tapi tidak pernah memiliki buku nikah karena hanya menikah secara agama.

“Saya sangat senang sekarang pernikahan sudah tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya,” ucap warga Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, itu.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki dalam Karung Goni di Asahan Sumatra Utara

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan program rutin dan skala prioritas program Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Anoy Roz Beri Tips Olahraga Fitnes Yang Cocok Untuk Penyandang Disabilitas

“Kita sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Purwakarta dan Kemenag Purwakarta dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini,” kata Bupati Purwakarta.

“Untuk hari ini yang mengikuti sidang isbat nikah ada 157 pasangan yang berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kiarapedes dan Kecamatan Babakancikao,” ucap Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba, Polres Cirebon Kota Amankan 6 Tersangka dalam Sepekan

Bupati Purwakarta menyebut, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

“Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi,” kata Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Bullying di Tasikmalaya Makan Korban Bocah 11 Tahun, Polda Jabar Buru Pembuat Video

“Harapannya, keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawadah, dan rahmah,” ungkapnya.

Baca Juga: Mendes PDTT Gus Halim: Dana Desa Dorong Penurunan Tajam Desa Tertinggal di Sumatra Utara

Anne Ratna Mustika mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini. Mereka juga sebenarnya menyadari betul, bahwa buku nikah sangat penting. 

“Hal ini mengindikasikan sudah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya surat-surat administrasi kependudukan,” tutur Bupati Purwakarta. (Gin)***