JABARNEWS | BANDUNG – Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti (alias Dea) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.