JABARNEWS │ SUBANG – Sebulan sudah semburan api terjadi di Rest Area KM 86 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) arah Jakarta, tepatnya pada Rabu (26/4/2023) lalu. Namun hingga saat ini penanganan semburan api tersebut belum juga menemukan solusi.
PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) masih melakukan kajian dengan beberapa pihak untuk mencari solusi yang tepat demi memadamkan semburan api di lokasi tersebut.
Sementara untuk para tenant (penyewa) yang terdampak pasca terjadinya semburan api, PT Lintas Marga Sedaya memberikan perpanjangan waktu sewa.
“Untuk para penyewa yang berada di rest area tersebut, kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini,” ujar Direktur Operasional Lintas Marga Sedaya. Agung Prasetyo dalam siaran persnya, Jumat (26/5/2023).
Lebih jauh Agung menjelaskan, pihak perusahaan akan mengompensasi kerugian dari penyewa yang terdampak di rest area KM 86 dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api.