JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah atlet kabupaten Subang terancam tidak bisa mengikuti Porpov Jawa Barat 2022.
Hal itu menyusul sulitnya Pemerintah Subang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang harus ditandatangani Bupati Subang.
Padahal, SK tersebut merupakan persyaratan untuk mengikuti Propov Jawa Barat 2022.
perlu diketahui, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Subang sendiri akan mengikuti 44 cabang olah raga dari 45 cabor yang diperlombakan.
Sedangkan jumlah kontingen yang harus didaftarkan pada event Porprov mendatang sejumlah 848 orang, termasuk atlet, official, pelatih, mekanik, dan lainnya.