Suntik Vaksin Kosong, Seorang Dokter di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi, Vaksinasi, (foto: Istimewa)

JABARNEWS I MEDAN – Seorang dokter di Medan berinisial G ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan suntik vaksin kosong terhadap seorang pelajar SD saat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:  Benni Irwan Resmi Jabat Pj Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna Mustika

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dokter G telah ditetapkan sebagai tersangka terkait suntik vaksin kosong.

Suntik vaksin kosong itu dilakukan terhadap seorang pelajar sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Baca Juga:  Dor! Pelaku Pembunuhan IRT di Medan Ditembak Polisi

“Kita sudah tetapkan dokter G jadi tersangka atas kasus suntik vaksin kosong,” ucapnya, Minggu (30/1/2022).

Kata dia, sampai saat ini Polda Sumatra Utara masih menetapkan dokter G jadi tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi. 

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Disperkim Purwakarta Bangun Sarana Sanitasi di 18 Lokasi