JABARNEWS I MEDAN – Seorang dokter di Medan berinisial G ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan suntik vaksin kosong terhadap seorang pelajar SD saat vaksinasi Covid-19.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dokter G telah ditetapkan sebagai tersangka terkait suntik vaksin kosong.
Suntik vaksin kosong itu dilakukan terhadap seorang pelajar sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
“Kita sudah tetapkan dokter G jadi tersangka atas kasus suntik vaksin kosong,” ucapnya, Minggu (30/1/2022).
Kata dia, sampai saat ini Polda Sumatra Utara masih menetapkan dokter G jadi tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi.