Selain itu, durasi satu jam pelajaran juga telah diatur, yaitu 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP. Adapun untuk PAUD/TK, durasi pelajaran menyesuaikan kebijakan masing-masing.
“Setiap satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan kegiatan pembinaan karakter yang diatur dan disesuaikan sesuai dengan kebijakan masing-masing,” tambahnya.
Dalam rangka memantau dan mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan, Disdik Kota Depok mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk melaporkan kegiatan tersebut.
Laporan tersebut berupa dokumentasi, foto, atau video yang diunggah melalui link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News