Surat Edaran Disdik Kota Depok Terkait Kegiatan Belajar selama Bulan Ramadhan

Proses belajar mengajar siswa sekolah dasar
Proses belajar mengajar siswa sekolah dasar. (foto: istimewa)

Selain itu, durasi satu jam pelajaran juga telah diatur, yaitu 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP. Adapun untuk PAUD/TK, durasi pelajaran menyesuaikan kebijakan masing-masing.

Baca Juga:  Terima Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Ini Penjelasan Kejari Depok

“Setiap satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan kegiatan pembinaan karakter yang diatur dan disesuaikan sesuai dengan kebijakan masing-masing,” tambahnya.

Dalam rangka memantau dan mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan, Disdik Kota Depok mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk melaporkan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Rusun Cisaranten Segera di Bangun, Pemkot Bandung: Khusus Untuk Penghasilan Dibawah Rp 4 juta

Laporan tersebut berupa dokumentasi, foto, atau video yang diunggah melalui link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News