Surat Suara Rusak Capai 7.045 Lembar, Ini yang Dilakukan KPU Kota Depok

KPU Depok melakukan pemusnahan surat suara rusak
KPU Depok melakukan pemusnahan. surat suara rusak. (foto: istimewa)

“Selain itu, terdapat 525 lembar surat suara yang rusak untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kota atau kabupaten, dan 2.081 lembar surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD,” tambahnya.

Baca Juga:  Oded M Danial Belum Miliki Roadmap Vaksinasi di Kota Bandung

Proses pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak tidak digunakan dalam pemungutan suara, yang dapat merugikan peserta pemilu. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. (red)

Baca Juga:  Peduli Keselamatan, Ini yang Dilakukan Prajurit Yonarmed 9 Pasopati Kostrad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News