“Selain itu, terdapat 525 lembar surat suara yang rusak untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kota atau kabupaten, dan 2.081 lembar surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD,” tambahnya.
Proses pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak tidak digunakan dalam pemungutan suara, yang dapat merugikan peserta pemilu. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News