Dengan dilaksanakannya rapat gabungan Komisi tersebut, kata Ambu Anne, maka tahapan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran PEmerintah Daerah (TAPD) telah selesai.
Seperti diketahui, sebelumnya rapat paripurna dengan agenda penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 sempat menemui jalan buntu. Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi secara sepihak menunda rapat paripurna tersebut tanpa kejelasan pasti. Dalam surat resminya, pria yang akrab disapa H Amor tersebut menyebutkan alasan penundaan rapat paripurna dikarenakan ‘sesuatu hal’.
Bahkan dalam surat tersebut, ia mengatakan rapat paripurna tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Tak jelasnya penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini sempat mendapat perhatian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Melalui surat dengan nomor S-667/PW10/3/2022, BPKP Jawa Barat setidaknya memberikan tiga atensi dan saran atas penyelesaian PAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Atensi pertama yang tercantum dalam surat per tanggal 8 September 2022 itu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Mulyana meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Pimpinan DPRD supaya membangun Kembali komunikasi diantara kedua belah pihak, serta fokus pada pencapaian tujuan Bersama.
Bahkan BPKP Jawa Barat memberikan tenggang waktu hingga tanggal 15 September 2022 kepada kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian PAPBD Tahun 2022. (red)