JABARNEWS | SIBOLGA – Seorang oknum polisi bertugas di Polres Sibolga, Bripka I ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara, Sabtu (2/4/2022).
“Bripka I berstatus tersangka setelah menewaskan pejalan kaki di Desa Pagaran Lambung,” kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (6/4/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi saat Bripka I mengendarai mobil dooubel cabin milik Polres Sibolga usai pulang tugas dari Medan menuju Sibolga sedang membawa vaksin.
“Diduga mengantuk akibat kelelahan saat mengejar waktu, mobil yang dikemudikannya ke luar jalur dan menabrak Marisi Hutagalung (60) sehingga terseret 5 meter lalu meninggal dunia,” ucapnya.
Kata dia, setelah menabrak korban, mobil tersebut tetap melaju karena pengemudinya terkejut dan bingung, lalu menabrak teras depan rumah warga yang berdekatan dengan TKP.