“Tersangka saat ini masih kita amankan di unit laka polres Taput,” terang Walpon.
Walpon menambahkan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)