Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Polisi di Sibolga Jadi Tersangka

Ilustrasi polisi tabrak pejalan kaki hingga tewas. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Tersangka saat ini masih kita amankan di unit laka polres Taput,” terang Walpon.

Walpon menambahkan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  PN Sei Rampah, Serdang Bedagai Adili Perkara 1207 Sepanjang Tahun 2022, Tertinggi Kasus Narkoba