Kemudian, sambung dia, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.
“Oleh karena itu, maka para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan tentunya dengan menggunakan hasil olah TKP, kemudian ramp chek kendaraan serta pemeriksaan saksi dan ahli, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R yang merupakan pengemudi truk trailer, pada Kamis, 14 November 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Jules menyebut, pengemudi truk trailer tersebut diduga melanggar pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah,” jelas Jules.(Gin)