“Total anggaran honor Pantarlih yang disalurkan melalui Sekretariat PPS se-Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 2,788 Miliar. Per orang mendapatkan honorarium Rp1 juta. Pantarlih juga harus berkewajiban menyerahkan laporan kinerja kepada Kami,,” ujar dia.
Ia menekankan kepada badan adhoc baik PPK dan PPS dilarang melakukan pemotongan atau pungutan di luar peraturan perundang-undangan.
“Jika ada oknum yg melakukan pemotongan segera laporkan kepada Kami,” tegas pria akrab disapa Bah Ergun itu.
Selain menyalurkan honorarium, KPU Kabupaten Purwakarta juga memberikan apresiasi kepada Pantarlih Pilkada 2024 berupa piagam penghargaan.
“Apresiasi juga bentuk terima kasih kepada Pantarlih telah mensukseskan coklit tepat waktu,” ujar Bah Ergun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News