Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Cianjur Lakukan Bimtek Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Cianjur
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman. (Foto: Mul/JabarNews).

Lebih dari itu ia menyampaikan kaitan pengawasan di media sosial (Medsos) sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 paslon dapat mendaftarkan,” jelas dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur ini juga memaparkan lebih detail, mendaftarkan medsos ke KPU dalam hal ini pihaknya akan melakukan pengawasan secara aktif dalam konten tersebut dan di medsos karena pihaknya sudah memfasilitasi pengawasan konten internet.

Baca Juga:  Cianjur Dikepung Bencana Alam, Jembatan di Sukaresmi Putus!

“Bahkan di media sosial dan telah melakukan analisis data juga dalam hal ini berkoordinasi dengan KPU kabupaten kaitan dengan akun-akun medsos,” tutup Asep Tandang.

Baca Juga:  Herman Suherman Berikan Santunan Rp10 Juta Bagi Keluarga Korban Kebakaran TB Aries di Cianjur

“Bahkan di media sosial dan telah melakukan analisis data juga dalam hal ini berkoordinasi dengan KPU kabupaten kaitan dengan akun-akun medsos,” jelas Asep Tandang.

Baca Juga:  Soal Perampokan di Restoran Pizza Gunungputri, Polisi Beberkan Hal Ini

Sambungannya, pelaksanaan kampanye ini salah satunya ada norma yang mengatur ketentuan larangan menghasut ataupun menghina dalam hal ini dengan masing-masing paslon.