Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Cianjur Lakukan Bimtek Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Cianjur
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman. (Foto: Mul/JabarNews).

“Sebagai mana ketentuan pasal 69 UU Pemilu gubernur, bupati dan walikota. Jadi di hal ini akan menyampaikan himbauan kaitan agar pelaksanaan kampanye dilaksanakan baik itu pasangan calon maupun oleh tim juga petugas serta para relawan harus mentaati peraturan.

Baca Juga:  Soal Sampah di Bandung, Aksi Kang Pisman Harus Lebih Konkret di Warga

Terakhir, ia menambahkan sesuai dengan regulasi yang pertama akan dilakukan pengawasan tersebut media sosial daftar d KPU. “Kita lihat narasi seperti apa sesuai dengan pelanggaran ataupun bukan ya,” tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Mul)

Baca Juga:  Ini Penyebab Pendaki Asal Kota Depok Tewas di Gunung Gede Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News