“Sebagai mana ketentuan pasal 69 UU Pemilu gubernur, bupati dan walikota. Jadi di hal ini akan menyampaikan himbauan kaitan agar pelaksanaan kampanye dilaksanakan baik itu pasangan calon maupun oleh tim juga petugas serta para relawan harus mentaati peraturan.
Terakhir, ia menambahkan sesuai dengan regulasi yang pertama akan dilakukan pengawasan tersebut media sosial daftar d KPU. “Kita lihat narasi seperti apa sesuai dengan pelanggaran ataupun bukan ya,” tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News