JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah resmi menutup pendaftaran bakal calon perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan bahwa sampai batas waktu akhir tidak ada satu orang pun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024.
Sebelumnya KPU Ciamis telah mengumumkan dan mensosialisasikan perihal jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan untuk Pilkada Ciamis.
“Sesuai dengan keputusan KPU Ciamis nomor 860 tahun 2024 tentang syarat minimal dan dukungan bakal calon perseorangan untuk pilkada Ciamis. Di dalamnya memuat persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran yaitu 72.420 ribu dukungan dan sebaran minimal 14 Kecamatan,” kata Oong di Ciamis, Senin (13/5/2024).
Dia menjelaskan, KPU membuka pendaftaran untuk paslon perseorangan yaitu tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.