Pembongkaran sekaligus penataan kawasan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Dinas PUPR dan juga didampingi oleh personel dari TNI/Polri serta Camat Bogor Timur dan Bogor Selatan. Pembongkaran juga disaksikan langsung oleh pihak dari Jasa Marga.
“Yang delapan warga Kota Bogor itu tentunya kita coba cari solusi. Karena itu lahan bukan milik kita (Pemkot Bogor), melainkan milik negara. Harus ditertibkan karena ada kepentingan lain. Serta ada akses Undang – Undang jalan tol yang harus kita amankan,” tandasnya. (Red)