Tak Biasa, Korban Curanmor di Depok Ini Memaafkan dan Minta Pelaku Dilepaskan

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. (foto: ilustrasi)

Sebelumnya, kata Hakim, saat korban mengetahui pelaku merupakan disabilitas penyandang tuna rungu wicara, sang korban merasa iba dan telah mengikhlaskan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  Tunjukkan Kepedulian Terhadap Lansia, KPP Jabar dan Sumedang Lakukan Hal Ini

“Korban juga sudah mengikhlaskan perbuatan dari tersangka yang kebetulan ada kekurangan gagu tidak bisa berbicara (dan) tidak bisa mendengar,” kata Hakim.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor Masih Rendah, Baru 41,33 Persen

Kendati demikian, korban meminta kepada kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut dan melapaskan pelakunya.

“Ya kita cenderung ke ini korban karena dia meminta tolong jangan sampai dilanjutkan. Iya kita upayakan aja untuk RJ (restorative justice),” tandasnya.

Baca Juga:  Ternyata Sunda Nusantara dan Sunda Empire Tidak Sinkron, Berikut Penjelasannya

 

sumber: kompas.com