Sebelumnya, kata Hakim, saat korban mengetahui pelaku merupakan disabilitas penyandang tuna rungu wicara, sang korban merasa iba dan telah mengikhlaskan perbuatan pelaku.
“Korban juga sudah mengikhlaskan perbuatan dari tersangka yang kebetulan ada kekurangan gagu tidak bisa berbicara (dan) tidak bisa mendengar,” kata Hakim.
Kendati demikian, korban meminta kepada kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut dan melapaskan pelakunya.
“Ya kita cenderung ke ini korban karena dia meminta tolong jangan sampai dilanjutkan. Iya kita upayakan aja untuk RJ (restorative justice),” tandasnya.
sumber: kompas.com