“Larangan beroperasi itu mulai dari H-4 sampai H+3 Lebaran, dan kebijakan itu sudah berdasarkan kajian,” jelasnya.
Satria menerangkan, larangan delman beroperasi di jalan nasional karena lajunya yang lambat sehingga menjadi salah satu pemicu terjadinya hambatan laju kendaraan bermotor, sehingga terjadi kemacetan.
Selama ini, lanjut Satria, adanya kebijakan larangan itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi kemacetan di jalur nasional, apalagi saat kepolisian memberlakukan satu arah di jalur nasional Limbangan-Malangbong.
“Di jalur Limbangan dan Malangbong itu sering terjadi ‘one way’, jadi jangan sampai keberadaan delman itu memperlambat,” terangnya.
Terkait keberadaan delman di wilayah lain seperti perkotaan Garut, kemudian di Tarogong, masih boleh beroperasi karena jalan yang digunakan di daerah itu bukan jalur nasional yang banyak dilintasi kendaraan pemudik saat Lebaran.