JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial WW (58) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
KBO Reskrim Polres Cianjur Iptu Dadang Warman mengatakan bahwa pelaku mencabuli korban di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (7/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan aksi itu dilakukan lantaran nafsu sesaat melihat anak tirinya yang tertidur.
“Pengakuannya nafsu melihat anak tirinya yang masih di bawah umur,” kata Dadang dikutip JabarNews.com dari Kapol.id, Selasa (17/1/2023).
Dia mengungkapkan, jika korban saat ini mengalami trauma, bahkan enggan untuk keluar rumah pasca kejadian pelecehan seksual tersebut.