“Informasinya korban lebih sering diam di dalam rumah, tidak mau keluar,” ucapnya.
Dadang menyebut bahwa pihaknya akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” pungkasnya. (Red)