“Kejadian itu terjadi pada 2 tahun lalu di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya, yang juga merupakan teman tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/8/2024).
“Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Kemudian terjadilah aksi perbuatan asusila tersebut,” tambahnya.
Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak bisa menahan nafsu ketika berduaan di dalam kamar kos. Akibat perbuatan DS, korban hamil dan saat ini sudah melahirkan.
“Kasus ini berhasil kami tuntaskan sesuai janji untuk mengungkap pelaku asusila. Tersangka buron lamanya 2,2 tahun, tersangka ini terus menjauh dari kejaran kami. Karena berpindah-pindah tempat sampai ke luar pulau, terus kemarin tanggal 10 Agustus balik lagi ke Tasik, kami tangkap saat jualan cuanki di wilayah Sukarame,” jelasnya.
Ridwan menegaskan, akibat perbuatannya, tukang cuanki yang jualan di sekitar Singaparna Tasikmalaya ini dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News