“Kalau dari hasil keterangan sementara ini, karena mungkin pertengkaran dulu dan memang kerja tersangka ini juga masih serabutan,” imbuhnya.
Akibat perbuatan pelaku, Kepolisian pun menerapkan pasal 80 junto 76 C Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2022 tentang tindak pidana perlindungan anak, ancaman penjara 5 Tahun. (Red)