Tak Hanya Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun, Ada Hukuman Tambahan buat Yana Mulyana

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghadapi tuntutan hukuman dalam kasus pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program ‘Bandung Smart City‘ tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga:  Bacalon Kades Pakemitan Kidul Akan Gugat Panitia Pilkades Ke PTUN

Selain Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal terjerat dalam kasus yang sama.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yana Mulyana dengan hukuman penjara selama lima tahun. Sementara Dadang Darmawan dituntut empat tahun enam bulan, dan Khairur Rijal empat tahun.

Baca Juga:  Toko Bangunan di Cikarang Terbakar

Ketua JPU KPK, Titto Jaelani, menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap dan gratifikasi. Tuntutan hukuman ini diumumkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Rabu (29/11).

Baca Juga:  Yana Mulyana Ingin Ruas Jalan Utama di Kota Bandung Bebas Kabel Udara

Menurut Titto, ketiga terdakwa menerima suap dan gratifikasi tanpa alasan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.