Titto menjelaskan tuntutan hukuman dan denda untuk masing-masing terdakwa. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta lebih. Sedangkan Dadang Darmawan sebesar Rp271 juta lebih, dan Khairur Rijal sebesar Rp587 juta lebih.
JPU menyebut jika tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan, harta benda mereka akan disita. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ucap JPU.
Selain hukuman pidana, JPU menambahkan tuntutan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah keluar dari tahanan untuk Yana Mulyana. Titto juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News