JABARNEWS | KARAWANG – Pria berusia 58 tahun berinisial AW ditangkap polisi karena telah mencabuli beberapa anak perempuan di Kabupaten Karawang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sedikitnya telah mencabuli lima anak perempuan di bawah umur dalam tiga bulan terakhir.
“Jadi awal mulanya sudah 3 bulan terakhir, adanya pelaporan dari masyarakat terkait beberapa anak perempuannya dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku,” ucapnya, Jumat (18/8/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.