Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Arief mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Wahyu Mijaya Jamin Netralitas ASN dan Kades di Pilkada Cirebon 2024

Tomi memaparkan, DM kerap beraksi di rentang waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan menyasar target secara acak.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah STNK, 1 unit motor merk scoopy, 3 buah kunci kontak kendaraan dan 8 mata buah kunci leter T.

Baca Juga:  Urus Surat Gratis, Dukcapil Serdang Bedagai Minta Masyarakat Hindari Calo

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)