Menurut Dedi, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lembursitu. Terduga pelaku sendiri, terancam sangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Lembursitu, atas dasar laporan polisi nomor LP/B/253/IV/2022/Spkt Sat Res/Sek Situ/Res Sukot/ Polda Jabar, tanggal 13 April 2022,” paparnya.
Meskipun demikian, Dedi juga menyampaikan bahwa kemungkinan proses Restorative Justice masih bisa dilakukan. Mengingat nilai kerugian korban, berdasarkan taksiran harga sepeda gunung berkisar Rp800.000.
“Kita akan mencoba mengedepankan bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, salah satunya dengan program Restorative Justice ini. Namun juga hal tersebut atas kesepakatan pelapor,” pungkasnya. (Red)