Tak Penuhi Syarat, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Pasangan Jalur Perseorangan

KPU Kota Tasikmalaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan.

Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan masyarakat sampai batas akhir pendaftaran 12 Mei 2024.

Baca Juga:  PKB Ogah Dukung Ridwan Kamil, Lebih Pilih Sandiaga Uno di Pilkada Jabar

“Dikembalikan karena dukungan syarat minimalnya tidak terpenuhi,” kata Leisa di Tasikmalaya, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan, KPU Kota Tasikmalaya sudah membuka secara umum bagi masyarakat untuk daftar maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 sejak 8 Mei dan batas akhirnya 12 Mei 2024.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Pastikan Harga Kebutuhan Pokok di Karawang Aman Jelang Ramadhan

Selama tahapan pendaftaran bagi jalur perseorangan itu, lanjutdia, hanya satu pasangan yang daftar ke KPU Kota Tasikmalaya yakni pasangan Murjani-Nanang yang berkasnya dikembalikan karena jumlahnya kurang dari minimal 40.375 dukungan yang tersebar di enam kecamatan.

Baca Juga:  Soal Pemilu dan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Peringatkan Bawaslu Hati-hati, Ada Apa?