Tak Penuhi Syarat, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Pasangan Jalur Perseorangan

KPU Kota Tasikmalaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

Leisa menyampaikan penolakan berkas pasangan jalur perseorangan itu dipastikan tidak ada masyarakat lagi dari jalur bukan partai politik mengikuti Pilkada Kota Tasikmalaya.

KPU Kota Tasikmalaya, kata dia, untuk tahapan selanjutnya akan membuka pendaftaran calon wali/wakil wali kota untuk Pilkada 2024 dari jalur partai politik mulai Agustus 2024.

Baca Juga:  Nekat Curi Pompa Air Demi Uang Jajan, Tiga Remaja di Tasikmalaya Nyaris Diamuk Massa

“Iya (tidak ada pasangan dari jalur perseorangan) karena sudah habis waktu untuk pengumpulan persyaratan,” jelasnya.

Tidak adanya bakal calon dari jalur perseorangan, maka KPU Kota Tasikmalaya tidak melakukan rangkaian yang sudah dijadwalkan seperti verifikasi faktual berkas dukungan.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Sadis di Cirebon Diserahkan Pihak Keluarga ke Polisi, Begini Kronologinya

Selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya saat ini fokus pada perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibutuhkan sebanyak 50 orang, dan panitia pemungutan suara (PPS) yang dibutuhkan sebanyak 207 orang yang akan bertugas setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 selama delapan bulan. (Red)

Baca Juga:  Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News