Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Selasa (22/2/2022) kemarin diwarnai aksi kericuhan.

Kericuhan Sidang saat Majelis Hakim usai membacakan vonis terdakwa bernama Rasta, otak pembunuhan terhadap Fransisco Manalu alias Toni. Saat itu terdakwa divonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Baca Juga:  Pengamat Nilai Debat Putaran Kedua Pilkada Kabupaten Bandung Berjalan Datar

Keluarga korban tak terima dan merasa kecewa atas putusan tersebut, vonis 13 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Operasi Libas Lodaya 2022 di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Saat terjadi kericuhan, ayah korban Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan, hakim kabur setelah putusan sidang dengan pengamanan aparat.

“Kami benar-benar tadi berontak, dan tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Purwakarta,” kata Joni usai sidang di PN Purwakarta.

Baca Juga:  Pembacokan Gus Farid Diduga Dilakukan Anggota Kelompok Radikal