JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Selasa (22/2/2022) kemarin diwarnai aksi kericuhan.
Kericuhan Sidang saat Majelis Hakim usai membacakan vonis terdakwa bernama Rasta, otak pembunuhan terhadap Fransisco Manalu alias Toni. Saat itu terdakwa divonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.
Keluarga korban tak terima dan merasa kecewa atas putusan tersebut, vonis 13 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa.
Saat terjadi kericuhan, ayah korban Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan, hakim kabur setelah putusan sidang dengan pengamanan aparat.
“Kami benar-benar tadi berontak, dan tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Purwakarta,” kata Joni usai sidang di PN Purwakarta.