Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, keluarga korban kecewa atas putusan hakim tersebut karena terdakwa merupakan dalang dari kasus yang membuat anaknya meregang nyawa.

“Namun tadi kami sangat kecewa, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta. Sepatutnya intelektual dader itu sepertiga harus lebih berat dari hukuman dader,” jelasnya.

Baca Juga:  Video: Aksi Blokade Jalan! Emak-emak di Purwakarta: Bosen Jalan Butut Dijajah Pengusaha

Rasta sendiri jadi warga sipil yang terlibat perampasan nyawa Fransiskus Manalu yang dihabisi enam oknum anggota TNI AL. Rasta didakwa melangar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban Fransiskus Manalu.

Baca Juga:  Meski Piala Menpora 2021 Jadi Harapan Baru Persib Bandung, Robert Albert Sesalkan Hal Ini

Untuk terdakwa oknum TNI AL, telah diadili di Pengadilan Militer Bandung pada 22 November 2021.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa sebagai mana diatur di Pasal 338 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Vonis dibacakan di hadapan enam terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Militer Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan.

Baca Juga:  Karang Taruna Pusaka Maleber Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu di Margasari Purwakarta