Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

Sidang kasus pembunuhan di PN Purwakarta ricuh. (Foto: Istimewa).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, ” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Untuk terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Jaga Perayaan Paskah, Polres Purwakarta Perketat Pengamanan Gereja

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, ke enam oknum prajurit TNI AL itu juga dikenakan hukuman tambahan dipecat dari dari TNI AL. “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

Baca Juga:  Kemarau Panjang, Ratusan Warga Purwakarta Gelar Sholat Istisqa

Seusai membacakan amar putusan, hakim kembali menanyakan pada oknum prajurit TNI AL soal hukuman yang akan diterima setelah mendengar putusan.

Baca Juga:  Imlek 2022, Begini Harapan Keturunan Tionghoa di Purwakarta

Dari panatauan, ke enam oknum TNI AL masing-masing menyebut kembali hukuman yang akan dan harus dijalani. Sebelumnya, jaksa militer atau oditur menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.