Tak Punya Izin Penjualan, Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras

Petugas Kepolisian saat menggelar razia Miras di wilayah Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahanya tersebut.

Kapolres menyebutkan, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung jamu, cafe dan kontrakan yang diduga menjual miras.

Baca Juga:  Duh! Kekek 70 Tahun Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Pegawai Kejaksaan di Purwakarta

Edwar melanjutkan, rata-rata barang bukti miras ini dari warung jamu yang ada di wilayah hukum Polres Purwakarta. “Barang-barang yang di sita dan diamankan di Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:  Hati-hati Ada Modus Baru Curanmor di Purwakarta, Polisi Ungkap Caranya

Edwar menambahkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan guna menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Permudah Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Siloam Purwakarta Luncurkan Home Care