Tak Segan Bacok Korban, Komplotan Begal Sadis di Bekasi Berhasil Diringkus

Ilustrasi begal mobil. (Foto: Sripoku).

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Meski Dipengungsian Korban Gempa Cianjur Tetap Mendapatkan Gizi yang Lengkap

“Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian,” ucap Sugeng.

Baca Juga:  Keren, Siswa SD di Purwakarta Raih Juara 3 Lomba Cerpen Tingkat Nasional

Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kapolda Metro Intsruksikan Jajarannya Pengamanan Aksi BEM SI Jangan Bawa Senpi